Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |21:15 WIB
Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026
Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja diperpanjang sampai 2026. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan atau industri padat karya hingga Januari 2026. Hal ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menjelaskan, perubahan utama dalam RPP terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. 

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris, Rabu (25/6/2025). 

Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. 

"Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.

 

Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. 

"Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement