Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi, Hashim Djojohadikusumo Tertawa: Standar Itu 40 Meter Persegi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |14:21 WIB
 Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi, Hashim Djojohadikusumo Tertawa: Standar Itu 40 Meter Persegi
Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi, Hashim Djojohadikusumo Tertawa: Standar Itu 40 Meter Persegi (Foto: Okezone)
A
A
A

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah.

Sri mengatakan, dengan mengecilkan ukuran rumah subsidi harapannya bisa memberikan opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih tipe hunian. Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.

"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya di Jakarta, (16/6).

Sri menjelaskan kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.

"Jadi ada kelayakan huni perjiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement