JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. RUU ini akan mengatur beberapa aspek terkait penyelenggaraan transportasi online di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, selain mengatur transportasi online di Indonesia, RUU ini akan mengatur tarif hingga potongan yang diperbolehkan aplikator terhadap mitra.
"Kita di DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang transportasi online. Itu nanti dari UU tersebut, kan akan ada diatur oleh PP dan sebagainya (penetapan tarif ojol)," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6/2025).
Aan menambahkan, saat ini penyelenggaraan ojol masih diatur oleh dua instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Perhubungan. Penetapan tarif pun hanya bersifat diskresi sehingga belum punya dasar hukum yang cukup kuat.
"Penetapan tarif itu kan sebelumnya diskresi, dari negara, sifatnya usulan tarif," tambahnya.