JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan sebanyak 212 merek beras yang beredar di pasaran diduga merupakan beras oplosan. Hal tersebut membuat masyarakat khawatir dan bertanya-tanya bagaimana cara mengenali beras yang mutunya sesuai standar.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi pun memberikan tips untuk mengecek mutu beras sesuai standar. Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan mutu beras secara sederhana melalui pengamatan visual.
Dia menyarankan agar konsumen memperhatikan bentuk fisik butiran beras sebelum membeli.
"Jadi cara masyarakat melihat beras sebelum membeli, bisa secara visual, kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium," terangnya, Sabtu (19/7/2025).
Arief menjelaskan, pencampuran butir patah dengan butir kepala memang terjadi dalam proses pengolahan. Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga," ucap Arief.
Untuk diketahui, kelas mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen, butir kepala minimal 85,00 persen, butir menir maksimal 0,50 persen, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen, butir rusak maksimal 0,50 persen, butir kapur maksimal 0,50 persen, benda asing maksimal 0,01 persen dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.
"Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15 persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah," jelasnya.
(Taufik Fajar)