Berkaca dari kejadian tersebut, BI menyampaikan bahwa semua kebijakan diarahkan untuk menciptakan sistem pembayaran yang sehat, aman, dan mendukung keberlanjutan keuangan masyarakat. Jadi BI melarang dengan tegas penggunaan paylater sebagai underlying transaksi QRIS. Jika sebuah perusahaan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terbukti menggunakan skema ini, BI akan menjatuhkan dua sanksi berat.
Pertama, penghentian model bisnis yang bersangkutan. Kedua, larangan penambahan nasabah baru. “Beberapa PJP sudah kita hentikan operasinya karena melanggar ketentuan ini. Pengawasan dilakukan ketat oleh tim DSPK,” jelasnya.
Meski demikian, BI tetap membedakan kasus paylater murni seperti yang dilakukan oleh Gopay tanpa QRIS, yang merupakan ranah pengawasan OJK. Misalnya, jika pengguna Gopay melakukan transaksi Rp100.000 tetapi hanya memiliki saldo Rp50.000, maka sisanya bisa ditutupi dengan fasilitas paylater. Praktik ini masih diperbolehkan karena sesuai regulasi.
Sementara, dalam data OJK menyebutkan pembiayaan paylater meningkat menjadi Rp8,24 triliun pada April 2025. Angka tersebut melonjak 47,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), naik lebih tinggi dibandingkan total pembiayaan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) pada Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp8,22 triliun dan tumbuh 39,28 persen yoy.