Menurutnya data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.
"Sebetulnya data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government," jelasnya.
Namun lajut dia bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi.
"Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah,” tambahnya.
Dia menambahkan selama ini data lintas negara telah digunakan dalam berbagai transaksi Lebih digital, seperti penggunaan kartu kredit internasional maupun layanan berbasis komputasi awan (cloud computing).
“Jadi, Indonesia menilai pentingnya membangun protokol perlindungan yang kuat,” pungkasnya.
Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih menyatakan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
(Taufik Fajar)