Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Harus Diketahui, Jangan Asal Pinjam!

Najwa Aulia Taufik , Jurnalis-Sabtu, 09 Agustus 2025 |16:05 WIB
Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Harus Diketahui, Jangan Asal Pinjam!
OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak asal menggunakan layanan finansial berbasis teknologi. Pengguna diimbau agar menilai kemampuan membayar terlebih dahulu, menyesuaikan tenor dengan kemampuan finansial, dan menggunakan layanan ini berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan.

Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L, Legal dan Logis, saat menggunakan produk keuangan. Pastikan bahwa layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta masuk akal dari sisi manfaat dan risikonya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement