OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak asal menggunakan layanan finansial berbasis teknologi. Pengguna diimbau agar menilai kemampuan membayar terlebih dahulu, menyesuaikan tenor dengan kemampuan finansial, dan menggunakan layanan ini berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan.
Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L, Legal dan Logis, saat menggunakan produk keuangan. Pastikan bahwa layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta masuk akal dari sisi manfaat dan risikonya.