- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
- Tunjangan beras: 18 kg per bulan untuk prajurit, tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, masih ada 16 prajurit TNI lainnya yang diperika. Ini tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
Prada Lucky diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya sesama prajurit TNI. Ia tercatat baru dua bulan bergabung sebagai anggota. Nyawanya tak tertolong saat menjalani perawatan di RSUD Aeramo, Mbay, Nagekeo.
(Taufik Fajar)