Mentan menjelaskan, beras premium oplosan di ritel modern tidak perlu ditarik dari peredaran. Namun, harus dijual dengan harga lebih murah atau disesuaikan dengan mutu isi beras dalam kemasan. Misalnya, jika beras berlabel premium memiliki kadar beras patah 30–40 persen, maka harganya harus disesuaikan ke harga beras medium.
“Ini standarnya harusnya dijual Rp12 ribu karena broken-nya 30–40 persen, bahkan 59 persen. Harusnya dijual Rp12 ribu, kenapa dijual Rp17 ribu? Yang dijual hanya kemasannya saja,” ujar Amran kepada awak media di Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8).
Hasil pemeriksaan terhadap beras-beras di ritel modern memang menunjukkan ketidaksesuaian mutu, tetapi tetap dinyatakan layak konsumsi karena telah melalui pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum.