Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu Biayai Program Prabowo Dinilai Berisiko, Ini Alasannya (Foto: BI)
Penjelasan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyampaikan, pembagian beban bunga SBN atau burden sharing dengan Kemenkeu menekan beban fiskal pemerintah sehingga bank sentral turut mendorong pendanaan program ekonomi kerakyatan menjadi lebih terjangkau.
Sebagai bagian dari kebijakan moneternya yang ekspansif, BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Sebagian dana dari hasil pembelian SBN kemudian dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk program ekonomi kerakyatan, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kemenkeu, dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama DPD RI secara daring di Jakarta, Selasa.
BI dan Kemenkeu telah sepakat membagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing, masing-masing menanggung setengah.
BI menyampaikan, pembagian beban bunga (burden sharing) dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di bank sentral.
Hal ini sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ramdan menjelaskan bahwa bank sentral sepakat untuk melakukan burden sharing dengan Pemerintah untuk mengurangi beban biaya terkait program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita.
Pembagian beban bunga (burden sharing) dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
Dia menegaskan, sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengarahkan pencapaian Asta Cita pada program-program ekonomi kerakyatan, termasuk program perumahan rakyat dan KDMP.
Sementara itu, dukungan BI dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder dan berbagi beban bunga (burden sharing) dengan pemerintah untuk program-program yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut.
“Dukungan BI ditempuh tetap sesuai dengan kaidah kebijakan moneter yang berhati-hati (prudent monetary policy),” kata Ramdan.