“Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini, anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementerian/lembaga dan di daerah oleh pemerintah daerah. Inilah proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur,” ujarnya.
Pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan, baik penerimaan, belanja, maupun utang. Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang, dan karenanya pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya.
“Saya menganjurkan agar Presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga Undang-Undang dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
(Feby Novalius)