Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Purbaya: Dirut Bank BUMN Dipecat jika Tak Hati-Hati Salurkan Rp200 Triliun!

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |19:45 WIB
Menkeu Purbaya: Dirut Bank BUMN Dipecat jika Tak Hati-Hati Salurkan Rp200 Triliun!
Menkeu Purbaya: Dirut Bank BUMN Dipecat jika Tak Hati-Hati Salurkan Rp200 Triliun! (Foto: Setpres)
A
A
A

Begitu pun perusahaan yang ingin melakukan ekspansi bisnis, tidak lagi takut meminjam uang dengan bunga mencekik ke perbankan. Justru kata dia, saat itu menjadi momentum untuk ekspansi bisnis. Dia meyakini, kredit dapat kembali tumbuh dengan kebijakan terbarunya, mengingat perilaku sistem perekonomian tidak berubah. 

"Jadi dia enggak akan berubah-ubah. Itu akan berubah mungkin setelah ada perubahan generasi satu generasi, dua generasi. Setelah kebiasaan anda berubah. Ini kan masih pelaku-pelaku sama dalam 10 tahun terakhir. Jadi kemungkinan besar responnya akan sama," kata Purbaya. 

Sebelumnya, pemerintah mengguyur dana untuk didepositokan ke perbankan Rp 200 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Dana pemerintah yang disalurkan ke perbankan ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement