KLH mengungkapkan 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Kendati demikian, Rasio menyebut bahwa KLH saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.