KLH mengungkapkan 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Kendati demikian, Rasio menyebut bahwa KLH saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” tandasnya.
(Feby Novalius)