Menurut Purbaya, perkara yang saat ini diperiksa merupakan kasus lama. Ia juga tidak mengetahui seberapa kuat dugaan pelanggarannya, sehingga proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Purbaya menampik anggapan bahwa munculnya dugaan korupsi terkait program Tax Amnesty merupakan bagian dari langkah bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
“Itu kan masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” tegas Purbaya.
Purbaya memastikan fokus Kementerian Keuangan saat ini adalah mendorong jajaran Direktorat Jenderal Pajak bekerja lebih optimal dan memperbaiki tata kelola, bukan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020. Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli.
(Feby Novalius)