Kedua, UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. Dan yang tidak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi.
"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," katanya.
Namun demikian, sertifikasi halal sendiri masih mengalami sejumlah tantangan yang menghambat minat UMKM untuk mendaftarkan produk halalnya. Seperti adanya dokumen Amdal yang menjadi persyaratan sebuah untuk memiliki sertifikat halal.
"Karena itu persoalan Amdal tadi harus diselesaikan sekarang. Karena kuota sertifikasi halal gratis memang tahun depan naik 35 persen menjadi 1,35 juta, tapi jangan sampai tidak tercapai, karena menyangkutnya bukan di sertifikasinya, tapi di amdalnya," pungkasnya.