Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua MPR Singgung Kadin: Wajib Sediakan Pekerjaan dan Kehidupan Layak untuk Rakyat

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2025 |14:25 WIB
Ketua MPR Singgung Kadin: Wajib Sediakan Pekerjaan dan Kehidupan Layak untuk Rakyat
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Kadin memiliki tugas berperan memperkuat Indonesia. (Foto :Okezone.com/
A
A
A

JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Kadin memiliki tugas berperan memperkuat Indonesia. Artinya, para pengusaha di Kadin berkewajiban membantu negara untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Faktor lain Indonesia akan kuat kalau rakyatnya bisa bekerja dengan baik. Siapa yang melakukan itu? Kadin mengambil peran itu. Tugas luhur Kadin adalah memberi pekerjaan kepada rakyat, tugas luhur Kadin adalah membantu negara, memberi pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara," ujarnya saat memberikan sambutan dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Park Hyatt Jakarta pada Senin (1/12/2025).

Menurutnya, tema Rapimnas Kadin Indonesia 2025 adalah Kadin Bergotong Royong Memperluas Lapangan Kerja untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Indonesia. Tema tersebut menjadi penting karena artinya Indonesia akan mandiri dan Indonesia akan sejahtera kalau rakyatnya punya lapangan pekerjaan.

"Siapa yang bertanggung jawab terhadap lapangan pekerjaan tersebut? Menurut Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 disebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memberikan isyarat penting bagaimana setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja, apakah itu bekerja di sektor pemerintahan atau bekerja di sektor swasta," tuturnya.

"Kadin mengambil peran tanggung jawab itu, bagaimana rakyat Indonesia bisa mendapatkan pekerjaan," jelasnya.

Dia menerangkan, dalam Pasal 27 itu disebutkan adanya upah yang layak, ada upah minimum, ada jaminan sosial, dan ada berbagai tunjangan. Semua itu menjadi tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah yang mempekerjakan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement