Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Pakai Cara Abu Nawas Bereskan Hambatan Investasi di Indonesia

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2025 |19:37 WIB
Purbaya Pakai Cara Abu Nawas Bereskan Hambatan Investasi di Indonesia
Menkeu Purbaya menjelaskan, pokja tersebut akan menjadi platform pengusaha melaporkan hambatan bisnis. (Foto: Okezone.com/Kadin)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang spesifik untuk mengurus hambatan bisnis jika disebabkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pokja tersebut akan menjadi platform bagi para pelaku usaha untuk melaporkan hambatan-hambatan bisnis yang terjadi di lapangan.

"Saya tanya ke bawahan saya, ada hambatan atau tidak? aman. Saya tanya lagi ke yang lain, tidak ada. Tapi kalau kita tanya ke pelaku usaha, kusut," kata Purbaya dalam acara Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).

Oleh karena itu, nantinya pokja tersebut akan menggelar sidang atas aduan pelaku usaha terkait hambatan investasi yang dialami oleh para pelaku usaha.

"Saya sudah memutuskan untuk mengalokasikan satu hari penuh untuk memimpin sidang (Pokja) the bottlenecking," kata Purbaya.

"Kalau ada yang ragu, Purbaya memang tahu hukum apa, memang dia bisa jadi hakim? Saya sudah mensidangkan 600-an lebih kasus selama 3 tahun, kemampuan hakimnya sudah setara Abu Nawas," lanjutnya.

Purbaya lantas menceritakan sedikit soal kisah Abu Nawas yang diminta oleh Raja untuk menilai seorang pembual kala itu.

Abu Nawas, diceritakan Purbaya, mengambil seekor kuda untuk dilumuri minyak, kemudian meminta seseorang agar para pihak yang terlibat sidang memegang kuda tersebut.

Beberapa orang yang bersalah justru tidak memegang kuda itu, sementara yang tidak bersalah berani memegang kuda tersebut. Dari situ, kejujuran diuji; orang-orang yang tangannya basah adalah yang jujur telah memegang kuda.

"Kalau saya tidak kasih minyak, tapi berjalannya waktu, setiap saya sidang kan saya salaman tuh, mungkin 20 sidang sudah tahu, yang bersalah tangannya dingin, yang tidak bersalah tangannya anget. Lama-lama kita tahu, oh ini salah, ini tidak," kata Purbaya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement