Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 11 Desember 2025 |12:46 WIB
Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
A
A
A

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektar (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement