“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya dalam keterangan resmi.
Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.
Ia menjelaskan bahwa Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” lanjut Yassierli.
(Feby Novalius)