Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Formula UMP 2026 Diputuskan, Serikat Pekerja: Kami Kecewa Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |09:23 WIB
Formula UMP 2026 Diputuskan, Serikat Pekerja: Kami Kecewa Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
Serikat pekerja menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum. Hal ini diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya dalam keterangan resmi.

Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.

Ia menjelaskan bahwa Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” lanjut Yassierli.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement