Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.
Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
"Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli
"Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)