JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara soal viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti Roti O karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Padahal nenek tersebut membayarnya pakai uang Rupiah.
Dalam video tersebut, memicu perdebatan mengenai kebijakan pembayaran di gerai usaha kecil. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mencoba membantu nenek yang tidak punya dan belum paham cara menggunakan metode pembayaran digital, QRIS.
Pegawai toko roti menyatakan bahwa mereka hanya bisa menerima pembayaran melalui QRIS, sehingga transaksi tunai oleh nenek tidak dilayani.
Usai viral di media sosial, Bank Indonesia (BI) buka suara. Melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis BI.
Menurut BI, di Indonesia, transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
"Bank Indonesia terus mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal," tulisnya.
Sementara itu, dalam akun Instagram BI tersebut juga menampilkan video penjelasan dari Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta yang mengatakan, sistem pembayaran di Indonesia ada dua pilihan, transaksi keuangan tunai dan non tunai.
"Bisa tunai, bisa non tunai. Jadi masyarakat punya pilihan gitu ya," katanya.
Masyarakat memiliki pilihan tergantung kenyamanan masing-masing, hal ini juga berlaku bagi pedagang yang memiliki pilihan sesuai dengan kenyamanannya. "Tetapi yang diterima tetap Rupiah," tegasnya.
Dirinya punya menjelaskan soal sistem pembayaran QRIS. “QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit tapi yang dipakai tetap rupiah,” kata Filianingsih dalam unggahan Instagram @bank_indonesia.
Dia menegaskan, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran. "Nah, jadi yang diatur itu adalah penggunaan Rupiah dalam transaksi di Indonesia. Jadi enggak boleh pakai mata uang lain. Jadi yang harus dipakai itu adalah mata uang Rupiah," katanya.
"Jadi, ingat ya sobat, mau tunai ataupun non tunai tetap Rupiah mata uangnya," tulis caption video tersebut.
Manajemen Roti’O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberi kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia
(Dani Jumadil Akhir)