Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat memperoleh pembaruan seputar kebijakan perpajakan, program keringanan, hingga edukasi terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan. Akses informasi yang tepat membantu pemilik kendaraan mengambil keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Morris menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program pembebasan sanksi ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
“Dalam periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sementara denda keterlambatan akan dihapus otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan khusus,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan, sekaligus kembali tertib secara administratif. Dengan memadukan kedisiplinan pribadi dan pemanfaatan fasilitas yang tersedia, urusan pajak kendaraan tak lagi perlu menjadi sumber masalah di kemudian hari.
(Agustina Wulandari )