Selain penghapusan kewajiban bagi korban terdampak langsung, Kemenko Perekonomian juga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha di Aceh melalui berbagai stimulus pemulihan, antara lain perpanjangan tenor dengan penambahan jangka waktu pinjaman agar cicilan lebih ringan, masa tenggang (Grace Period) atau kelonggaran waktu mulai pembayaran kembali dan penyesuaian suku bunga dengan evaluasi bunga agar sesuai dengan kemampuan pemulihan pelaku usaha.
"Dalam fase percepatan pemulihan, berbagai stimulus tambahan turut diberikan agar para pelaku usaha dapat kembali bangkit secara bertahap," tambah Airlangga.
Selain aspek permodalan, Airlangga menyebutkan bahwa Kemenko Perekonomian bersama asosiasi pengusaha telah bergerak menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Aceh. Agenda selanjutnya adalah mempercepat perbaikan fasilitas publik yang rusak.
Airlangga menekankan bahwa infrastruktur publik adalah fondasi utama untuk menggerakkan kembali kehidupan masyarakat Aceh. Ia berjanji pemerintah akan terus hadir dan melakukan pengawasan agar bantuan tersalurkan secara merata.
“Pemerintah akan terus berupaya hadir, bekerja, dan mendampingi masyarakat hingga masa pemulihan benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan stabilitas ekonomi Aceh tetap terjaga pasca-bencana menuju tahun 2026.