Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aktivasi Akun Coretax Baru 9,87 Juta Wajib Pajak, DJP Kejar Target 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |17:09 WIB
 Aktivasi Akun Coretax Baru 9,87 Juta Wajib Pajak, DJP Kejar Target 
Aktivasi Akun Coretax Baru 9,87 Juta Wajib Pajak, DJP Kejar Target (Foto: Okezone)
A
A
A

Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan PNS untuk segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025.

Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.

Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu.

Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.

"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," jelas Rosmauli.

Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement