Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi di Play Store/App Store, melakukan registrasi dengan unggah foto KTP dan verifikasi wajah untuk melihat profil bantuan secara otomatis.
Bagi KPM yang terdaftar melalui jalur PT Pos Indonesia, mekanisme penyaluran dirancang untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok:
Penerima akan mendapatkan undangan resmi melalui RT/RW atau aparat kelurahan setempat.
Penerima wajib membawa identitas asli berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Pencairan dilakukan secara tunai tanpa potongan biaya apa pun.
"Penyaluran melalui PT Pos ini merupakan upaya kami menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan atau berada di wilayah tertentu. Kami juga bekerja sama dengan Komdigi untuk menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi di lapangan lebih cepat dan akurat," jelas Gus Ipul, Selasa (30/12/2025).
Pemerintah mengingatkan pentingnya validitas data NIK. KPM diimbau untuk aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi atau jumlah anggota keluarga kepada aparat desa/kelurahan (Kades/Lurah) agar data di DTKS tetap akurat.
Mengingat batas akhir pencairan adalah 31 Desember 2025, masyarakat diminta segera memastikan statusnya dan melakukan pengambilan dana sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari dana dikembalikan ke Kas Negara.
(Taufik Fajar)