Kemensos Ingatkan Batas Akhir Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana BLT Kesra sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025.
Sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami prosedur berikut:
- Status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem
- Dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara
- KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (untuk pemilik rekening) dan PT Pos Indonesia (untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening). Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akurasi data penerima. "Kami ingin memastikan penyaluran bansos Rp900 ribu ini tepat sasaran. Saat ini kami bersama Dirut PT Pos meninjau langsung penyaluran di lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya tepat waktu," ujar Gus Ipul.