Lebih lanjut, Kamarullah menjelaskan bahwa dari sisi prosedural, RUPTL 2025–2034 disusun dengan dasar hukum yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius dalam perspektif hukum tata negara.
“Secara formil, RUPTL 2025–2034 cacat hukum karena dalam penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” katanya.
Dia menambahkan, kebijakan kelistrikan merupakan kebijakan strategis nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan penguasaan negara secara utuh atas sistem ketenagalistrikan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 justru mendorong dominasi pembangkit swasta dan asing.