OJK akan memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar ketentuan.
AFPI adalah asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan fintech pendanaan, termasuk pinjol.
AFPI mempunyai kode etik yang dipatuhi oleh anggotanya, dan dapat memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar kode etik tersebut.
Nasabah bisa melaporkan perlakuan tidak menyenangkan dari DC pinjol ke AFPI.
Laporkan kepada Kepolisisan jika perlakuan yang diterima nasabah seperti pelecehan, pengancaman, dan kekerasan karena perlakuan tersebut sudah termasuk kedalam tindakan pidana.
Nasabah pinjol juga tetap harus berhati-hati saat menerima sesuatu dari DC pinjol, seperti tautan, situs web, atau aplikasi, karena tidak sedikit aplikasi-apikasi atau link web tersebut bisa mengakses lokasi para peminjam meskipun tidak selalu Real Time.
Selain itu, nasabah juga harus memenuhi hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta etika penagihan utang yang berlaku.
Baca selengkapnya: Cek Fakta Terbaru, Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?
(Taufik Fajar)