Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa mutasi dan pelantikan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.
Pengisian jabatan strategis ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas fungsi DJP dalam beberapa aspek utama yakni peningkatan kualitas pelayanan kepada para Wajib Pajak, penguatan sistem pengendalian internal secara menyeluruh, konsistensi dalam penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dan keberlanjutan agenda reformasi perpajakan nasional.
Dengan kepemimpinan baru di Kanwil DJP Jakarta Utara, pemerintah optimistis koordinasi perpajakan di wilayah tersebut akan semakin solid dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara tahun 2026.
Berikut empat pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara yang baru dilantik:
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Untung Supardi
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Gorga Parlaungan.
3. Kepala Seksi Pengawasan III, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Hadi Suprayitno.
4. Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda, KPP Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Andika Arisandi
(Taufik Fajar)