Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). (Foto: Okezone.com/Toba Pulp)
Kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Seluruh bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri.
Dengan demikian, jika pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional industri perseroan.
Baca Selengkapnya: Nasib Toba Pulp Lestari Usai Izin Dicabut Prabowo, Pernah Disikat Luhut
(Feby Novalius)