Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.
Namun, hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.