Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya: Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |19:52 WIB
Purbaya: Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6 Persen
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.

Namun, hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement