JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8% yang memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis (28-29 Januari 2026), serta memberikan arahan khusus untuk menanggulangi kondisi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa hari ini telah digelar rapat terkait kondisi pasar modal yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang dilakukan sehari sebelumnya.
"Hari ini tentu kami memonitor atas arahan Bapak Presiden, dan Bapak Presiden sudah memonitor terkait perkembangan pasar modal akibat daripada regulasi atau apa yang dilakukan oleh MSCI, dan juga dilakukan oleh rating yang lain seperti UBS dan Goldman Sachs," ujarnya, Lobby Utara, Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Airlangga pun menegaskan bahwa fundamental Indonesia secara ekonomi tetap kokoh. Koordinasi antara fiskal dan moneter pun tetap berjalan dengan baik.
"Dan kemarin kita lihat IHSG sudah rebound, dan pagi ini masuk di dalam jalur hijau," ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui beberapa langkah strategis, termasuk percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi benturan kepentingan, mencegah praktik pasar yang tidak sehat, serta membuka peluang investasi yang lebih luas.
Demutualisasi merupakan transformasi struktural di mana kepemilikan bursa tidak lagi berada di tangan anggota bursa saja, tetapi bisa diakses investor publik. Tahapan ini telah diatur dalam Undang-Undang P2SK, dan pemerintah menargetkan proses ini bisa berlangsung tahun ini, dengan kemungkinan bursa melakukan go public pada tahap berikutnya.
“Kami ingin mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Transformasi ini akan mengurangi benturan kepentingan antara pengurus dan anggota bursa, mencegah praktik pasar yang tidak sehat, dan membuka peluang investasi lebih luas, termasuk bagi investor domestik maupun asing. Tahapannya sudah diatur dalam Undang-Undang P2SK, dan bisa dilanjutkan dengan bursa go public,” ujarnya.
(Feby Novalius)