Status Kepesertaan Sesuai Ketentuan
Peserta dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika berada dalam kondisi berikut:
Telah memasuki usia pensiun 65 tahun
Mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Masa kontrak kerja (PKWT) telah berakhir
Berhenti menjalankan usaha sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri dari perusahaan
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pindah ke luar negeri untuk menetap selamanya
Mengalami cacat total tetap
Peserta meninggal dunia
Mengajukan klaim 10% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
Mengajukan klaim 30% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
(Taufik Fajar)