Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |15:06 WIB
Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM
Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan bahwa perseroan tidak terkait dengan individu-individu yang tengah menghadapi kasus hukum berkaitan dugaan tindak pidana pasar modal.

Adapun, individu-individu yang terlibat tersebut di antaranya Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

"Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," ujar Direktur MINA Gunawan Angkawibawa sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pengendali Saham

Sejak Februari 2025, Gunawan menjelaskan bahwa pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer", yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Ia menyebut perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.

"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM," ujar Gunawan.

Pengambilan Keputusan Secara Independen

Dia memastikan, seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Gunawan.

 

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan tiga tersangka itu, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan EL yang merupakan istri dari ESO.

Ade menjelaskan dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement