Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |13:01 WIB
Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor
Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor (Foto: Okezone)
A
A
A

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Minta Kenaikan Free Float 15% Bertahap

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono menyampaikan responnya terkait dengan rencana peningkatan batas free float (jumlah saham yang dilepas ke publik) yang tengah diproses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO).

“Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand yang juga menjabat Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). 

Armand menilai bahwa pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.

“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tercatat dan OJK dan SRO, dalam proses penyesuaian batas free float saham yang akan ditetapkan.

“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan Bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujar Armand.

Tahapan Penerapan Aturan Free Float

BEI akan memulai proses revisi aturan pencatatan melalui tahap rule making pada Februari 2026. Tahap ini menjadi fondasi untuk menyusun skema transisi yang terukur dan realistis.

Revisi akan difokuskan pada peraturan pencatatan saham, sehingga kebijakan free float 15% memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten.

Perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana (IPO) diwajibkan langsung memenuhi ketentuan free float 15% sejak hari pertama pencatatan. Artinya, struktur kepemilikan saham publik harus sudah disesuaikan sebelum melantai di bursa.

Kebijakan ini mendorong calon emiten untuk lebih matang dalam menyiapkan komposisi pemegang saham dan meningkatkan daya tarik sahamnya bagi investor ritel maupun institusi.

Berbeda dengan emiten baru, perusahaan yang sudah tercatat di BEI akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Skema implementasi akan dirancang agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan, baik bagi emiten maupun pasar secara keseluruhan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement