Sebelumnya Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan PT Multi Makmur Lemindo Tbk tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebab valuasi aset perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Hal ini ditemukan saat Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT. Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo (MML) alias PIPA. Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka agar lolos melantai di bursa efek.
"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ucapnya belum lama ini.
(Dani Jumadil Akhir)