Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praktik Manipulasi Harga Saham Gorengan, OJK Denda 151 Pelaku Rp240 Miliar

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |20:53 WIB
Praktik Manipulasi Harga Saham Gorengan, OJK Denda 151 Pelaku Rp240 Miliar
Praktik Manipulasi Harga Saham Gorengan, OJK Denda 151 Pelaku Rp240 Miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

Kasus Tahap Penyidikan

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan pada periode 2022-2026, di antaranya salah satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Eddy.

Sebelumnya, OJK telah membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, yang dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp250 juta.

Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., telah mendapatkan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement