Rekomendasi tersebut disebut muncul setelah analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan regulatory impact analysis (RIA).
Namun Khudori mengkritik bahwa analisis tersebut belum komprehensif. Dia menilai elaborasi kajian belum menyeluruh hingga mendukung rekomendasi penggabungan lembaga.
"Kalau merujuk pedoman RIA, analisis seharusnya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap," katanya.
Dia menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan pangan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan juga menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, ia mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka dengan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.