Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir Karyawan di Perkantoran Tidak Termasuk Objek Pajak, Ini Aturannya

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |08:52 WIB
Parkir Karyawan di Perkantoran Tidak Termasuk Objek Pajak, Ini Aturannya
Karyawan yang memarkir mobil atau motor di kantor tidak perlu khawatir soal pajak parkir. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Kondisi yang Berpotensi Menjadi Objek Pajak

Meski demikian, terdapat situasi tertentu yang dapat menyebabkan area parkir di lingkungan perkantoran dikenai Pajak Parkir. Hal ini dapat terjadi apabila area parkir dibuka untuk masyarakat umum, dikenakan tarif parkir, atau dikelola secara profesional sebagai bagian dari usaha jasa parkir.

Dalam kondisi tersebut, fungsi parkir tidak lagi terbatas sebagai fasilitas internal, melainkan telah berubah menjadi layanan berbayar yang memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak Parkir

Pemahaman yang tepat mengenai aturan Pajak Parkir diperlukan agar perusahaan dan masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan kebijakan perpajakan daerah. Dengan memahami batasan antara fasilitas internal dan jasa parkir komersial, potensi kesalahan administrasi dapat dihindari.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement