Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, kesepakatan itu akan membuka peluang lebih luas bagi Amerika melakukan investasi untuk memanfaatkan mineral kritis di Indonesia.
Namun demikian, Bahlil menegaskan bahwa kekayaan mineral kritis nasional tidak diperdagangkan dalam bentuk mentah. Setiap peluang investasi yang lahir harus bermuara pada hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri, sehingga manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh bangsa Indonesia.
"Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita," ujarnya.
Pembatalan ini menjadi "kabar positif" yang membebaskan Indonesia dari tekanan tarif tinggi dan membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri.
“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira.
Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal 19 persen, Bhima menekankan bahwa Indonesia kini memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif. Hal ini dipandang sebagai momentum emas untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung perdagangan dunia.
“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” tambah Bhima
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.