"Pengecualian terhadap jenis hunian tersebut bertujuan untuk memastikan pemungutan pajak daerah berjalan secara adil dan tepat sasaran," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa PBJT Perhotelan hanya dibebankan pada aktivitas usaha yang bersifat komersial, sehingga tidak membebani hunian yang memiliki fungsi nonkomersial.
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dan perlindungan terhadap fungsi sosial hunian.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.