Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hotel hingga Losmen Kena Pajak, Asrama dan Rumah Pribadi Dikecualikan

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |17:10 WIB
Hotel hingga Losmen Kena Pajak, Asrama dan Rumah Pribadi Dikecualikan
Hotel hingga Losmen Kena Pajak, Asrama dan Rumah Pribadi Dikecualikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Pengecualian juga berlaku bagi panti sosial, seperti panti asuhan dan panti jompo, yang menyediakan hunian dalam rangka pelayanan sosial dan kemanusiaan. Sementara itu, rumah tinggal pribadi yang digunakan sebagai hunian dan tidak disewakan atau diusahakan sebagai penginapan berbayar juga tidak dikenai PBJT Perhotelan.

"Pengecualian terhadap jenis hunian tersebut bertujuan untuk memastikan pemungutan pajak daerah berjalan secara adil dan tepat sasaran," ujarnya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa PBJT Perhotelan hanya dibebankan pada aktivitas usaha yang bersifat komersial, sehingga tidak membebani hunian yang memiliki fungsi nonkomersial.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dan perlindungan terhadap fungsi sosial hunian.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement