Contoh:
Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000
Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali terdapat kesepakatan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.