Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Batas Waktu Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Untuk ASN? Ini Cara Lapor via Online 

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |20:10 WIB
Kapan Batas Waktu Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Untuk ASN? Ini Cara Lapor via Online 
SPT Tahunan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapan batas waktu akhir lapor pajak SPT Tahunan untuk ASN? Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah 28 Februari 2026, lebih cepat dari batas umum wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar segera melapor.

"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo dikutip, Kamis (26/2/2026).

Imbauan ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. 

Dalam surat imbauan tersebut, seluruh instansi diminta memastikan bahwa ASN telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat. 

 

Percepatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib dilakukan melalui Coretax. 

Untuk mengantisipasi lonjakan akses tersebut, DJP telah menambahkan fitur tambahan pada Coretax DJP berupa formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement