Morris menyebut, dalam Pasal 49 ayat (2) regulasi tersebut ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, selama tidak ada tiket masuk, tidak ada pungutan biaya, dan tidak ada unsur komersial, maka kegiatan tersebut bukan objek pajak hiburan.
“Ini menjadi kabar baik bagi komunitas seni, pegiat budaya, hingga penyelenggara acara sosial yang kerap menggelar kegiatan terbuka untuk masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ruang agar kreativitas dan pelestarian budaya tetap tumbuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang tidak semestinya,” tuturnya.
Beberapa kegiatan yang termasuk dalam kategori tidak dikenakan pajak hiburan antara lain:
Selama kegiatan tersebut tidak memiliki unsur komersial, maka tidak termasuk dalam cakupan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan dukungan terhadap kegiatan sosial serta budaya. Pajak dipungut secara adil dan tepat sasaran, yakni pada kegiatan usaha yang memang menghasilkan keuntungan.