Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 13.897.537 akun, Wajib Pajak Badan 915.973 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.875 akun, dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.
DJP mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026. Masyarakat diimbau segera mengaktifkan akun dan melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan trafik sistem menjelang batas akhir pelaporan.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.