Jika ditinjau dari kacamata hukum, agenda demutualisasi BEI pada dasarnya telah memiliki pijakan regulasi yang kuat lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan hukum ini secara langsung membuka keleluasaan untuk melakukan perombakan status bursa yang awalnya berupa lembaga dengan asas keanggotaan untuk bertransformasi menjadi entitas badan hukum berwujud perseroan, sehingga nantinya hak kepemilikan saham bursa tidak lagi dikuasai secara eksklusif oleh para anggotanya saja.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.