JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak, karena THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pengelompokan pajak didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta berkewajiban membayar penuh THR kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil dan paling lambat diberikan H-7 Lebaran.