Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |06:04 WIB
THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Baca Selengkapnya: THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement