Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus goreng saham dan manipulasi harga IPO oleh Mirae Asset Sekuritas. Aksi dugaan pidana pasar modal itu dilakukan oleh Mirae Asset dalam periode 2020 hingga 2022.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M," kata
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
Berdasarkan perannya ASS merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya, kata dia, melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO dan transaksi semu saham.
Menurutnya, mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," ucapnya.
OJK pun membekukan total 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buntut aksi manipulasi saham IPO dan transaksi semu yang diduga dilakukan Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
Menurutnya, Mirae Asset mendapatkan keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham BEBS.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ujarnya.
Dia mengatakan rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali kedua tersangka yakni ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Dia menjelaskan mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ucapnya.