Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aduan THR Tak Dibayar Tertinggi di Jakarta, Libatkan 461 Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2026 |15:15 WIB
Aduan THR Tak Dibayar Tertinggi di Jakarta, Libatkan 461 Perusahaan
Posko THR-BHR mencatat aduan THR di Jakarta mencapai 573 dari 461 perusahaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa selama periode 13–18 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement